< img height="1" width="1" style="display:none" src="https://www.facebook.com/tr?id=1003690837628708&ev=PageView&noscript=1" /> Berita - Apa perbedaan antara blower tanpa sikat dan blower yang disikat?(2)
1

Berita

Apa perbedaan antara blower tanpa sikat dan blower yang disikat?(2)

Pada artikel sebelumnya, kami telah memperkenalkan prinsip kerja dan pengaturan kecepatan brushed blower dan brushless blower, hari ini kami membahas perbedaan kinerja antara dua aspek brushed blower dan brushless blower.

1. Blower yang disikat memiliki struktur sederhana, waktu pengembangan yang lama, dan teknologi yang matang.

Brushed blower merupakan produk tradisional dengan kinerja lebih stabil. Blower tanpa sikat adalah produk yang ditingkatkan, kinerja masa pakainya lebih baik daripada blower sikat. Namun, sirkuit kontrol blower tanpa sikat lebih kompleks, dan persyaratan penyaringan penuaan komponen lebih ketat.

2. Tanpa sikat, gangguan rendah

Blower tanpa sikat menghilangkan sikat, perubahan paling langsung adalah tidak ada operasi blower sikat yang dihasilkan oleh percikan api, yang sangat mengurangi percikan api pada gangguan peralatan radio kendali jarak jauh.

3, blower tanpa sikat dengan kebisingan rendah dan kelancaran

Blower tanpa sikat tidak memiliki sikat, gesekan sangat berkurang saat berjalan, berjalan lancar, kebisingan akan jauh lebih rendah, keunggulan ini sangat mendukung stabilitas pengoperasian model.

4, blower tanpa sikat memiliki umur panjang dan biaya perawatan yang rendah.

Lebih sedikit sikat, keausan blower tanpa sikat terutama pada bantalan, dari sudut pandang mekanis, blower tanpa sikat hampir merupakan motor bebas perawatan, bila perlu, hanya perlu melakukan perawatan debu. Blower tanpa sikat dapat bekerja terus menerus selama sekitar 20.000 jam, dengan masa pakai konvensional 7-10 tahun. Blower yang disikat: dapat bekerja terus menerus selama sekitar 5.000 jam, dengan masa pakai konvensional 2-3 tahun.

 

Tautan Terkait:Apa perbedaan antara blower tanpa sikat dan blower yang disikat?(1)


Waktu posting: 05-Mei-2024